Melalui Giat KRYD Polres Bengkalis Ungkap 31 Kasus Amankan 50 Tersangka Dan Sita 10,14 Kg Sabu

Suarapesisirnusantara.com |BENGKALIS – Polres Bengkalis terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis. Melalui kegiatan penegakan hukum dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Gakkum Narkoba, Polres Bengkalis bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 31 laporan polisi (LP) dengan mengamankan 50 orang tersangka.

Keberhasilan tersebut disampaikan dalam kegiatan Press Conference yang dilaksanakan pada Rabu (4/11/2026) sekira pukul 07.00 WIB, bertempat di Aula Tantya Sudhirajati Polres Bengkalis.

Press conference dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkalis AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., serta turut dihadiri Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis Novryansyah, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bengkalis Diki Iskandar, Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., Kasi Propam Polres Bengkalis AKP Hendri Yanto, S.H., M.IP., Kasat Intelkam Polres Bengkalis AKP Endang Wijaya, S.H., M.H., para Kapolsek jajaran, personel Satresnarkoba, serta wartawan dan awak media.

Dalam keterangannya, Kapolres Bengkalis menyampaikan bahwa press conference tersebut merupakan bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus pertanggungjawaban kepada masyarakat atas upaya dan hasil pengungkapan kasus narkotika yang telah dilaksanakan oleh Satresnarkoba dan Polsek jajaran.

Kapolres juga memberikan apresiasi kepada seluruh personel yang telah bekerja keras dalam mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Adapun dari 31 laporan polisi yang berhasil diungkap, petugas mengamankan sebanyak 50 orang tersangka, terdiri dari 49 laki-laki dan 1 perempuan.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika, dengan rincian sebagai berikut:

1. Narkotika jenis sabu seberat 10,14 kilogram.

2. Narkotika jenis ekstasi (Inex) sebanyak 92 butir.

3. Etomidate sebanyak 21 pcs.

4. Narkotika jenis ganja seberat 171,2 gram.

Kapolres Bengkalis menegaskan bahwa Polres Bengkalis tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Upaya pemberantasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui penegakan hukum, kegiatan pencegahan, serta kerja sama dengan berbagai pihak.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba, segera informasikan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Kapolres.

Kegiatan press conference juga diisi dengan pemaparan hasil pengungkapan oleh Kasat Resnarkoba, dilanjutkan sesi tanya jawab bersama wartawan dan awak media terkait langkah-langkah penanganan serta pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.

Melalui keberhasilan pengungkapan tersebut, Polres Bengkalis berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat sinergi antara kepolisian, Bea Cukai, media, dan seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari bahaya narkotika.

Polres Bengkalis berkomitmen untuk terus hadir, bekerja, dan bertindak tegas dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Sumber : Humas Polres Bengkalis

Editor : Media 3K3grup/Ardi




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *