Upah 3 Bulan Bekerja Tak di Bayar, Tempuh Jalur Hukum

Suarapesisirnusantara.com |PELALAWAN – Persoalan ketenagakerjaan kembali mencuat di Kabupaten Pelalawan, Riau. Kali ini, seorang pekerja PT Merdeka Baja Mas (PT MBM) berinisial HI, yang bekerja pada posisi administrasi Human Resources Development (HRD), mengaku belum pernah menerima upah selama tiga bulan berturut-turut sejak mulai bekerja.

Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian setelah HI melayangkan somasi kepada PT MBM melalui Advokat H. Hamdani, yang berkantor di Jalan Datuk Engku Raja Lela, Pangkalan Kerinci. Namun, tanggapan perusahaan terhadap somasi tersebut justru memunculkan polemik baru. Direktur PT MBM berinisial ZE disebut menyatakan tidak mengenal HI serta menuding yang bersangkutan melakukan pemalsuan dokumen perusahaan.

Saat dikonfirmasi media ini, HI memberikan keterangan yang berbeda dari tanggapan pihak perusahaan. Ia menjelaskan bahwa dirinya bukan direkrut langsung oleh ZE, melainkan direkomendasikan oleh pihak ketiga bernama Tarmizi, yang disebut sebagai pemborong pelaksana pekerjaan di lingkungan PT MBM.

HI menuturkan, proses awal perekrutan berlangsung melalui wawancara dengan Tarmizi di Warung Kopi Nikmat, Jalan Pemda, Pangkalan Kerinci, pada 30 Mei 2026. Setelah wawancara, dirinya langsung diberitahu untuk mulai bekerja keesokan harinya. Sebelum menjalankan tugas, HI mengaku sempat mempertanyakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan kartu identitas pekerja. Namun, menurutnya, Tarmizi menjawab bahwa dokumen tersebut akan menyusul dan meminta dirinya terlebih dahulu mengerjakan penggajian atau payroll pekerja yang saat itu sedang mengeluhkan selisih perhitungan jam kerja.

Beberapa hari kemudian, HI mengaku diminta menghubungi ZE, yang belakangan baru diketahuinya sebagai pemilik PT MBM. Seiring berjalannya waktu, ketika tiba masa pembayaran upah, HI mengaku tidak mendapatkan kepastian dari Tarmizi. Penantian berlangsung dari hari ke hari hingga berganti bulan, sementara upah hasil pekerjaannya bersama sejumlah pekerja lain belum juga dibayarkan.

HI juga menyebut bahwa hingga saat ini, sebanyak 32 pekerja PT MBM belum menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK). Kondisi tersebut menimbulkan ketidakjelasan mengenai status hubungan kerja dan hak-hak para pekerja. Ia menegaskan bahwa dirinya siap menghadapi proses hukum untuk membuktikan keterangan dan dokumen yang dimilikinya.

Terkait tudingan pemalsuan dokumen, HI membantah melakukan perbuatan tersebut. Ia mengaku memiliki sejumlah dokumen administrasi yang menggunakan kop surat PT MBM. Menurut keterangannya, file dokumen tersebut diperoleh dari laptop Tarmizi yang digunakan dalam aktivitas pekerjaan. HI menilai dokumen-dokumen itu justru dapat menjadi bagian dari bukti untuk menjelaskan aktivitas dan keterlibatannya dalam pekerjaan administrasi perusahaan.

Persoalan ini perlu mendapat perhatian serius karena Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah, mengatur bahwa PKWT harus dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan huruf Latin. Apabila tidak dibuat secara tertulis, PKWT tersebut demi hukum menjadi PKWTT. Selain itu, Pasal 88A ayat (3) menegaskan kewajiban pengusaha membayar upah kepada pekerja sesuai waktu yang telah diperjanjikan. Ketentuan mengenai denda keterlambatan pembayaran upah juga diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah, termasuk melalui PP Nomor 51 Tahun 2023.

Kasus ini bukan sekadar persoalan keterlambatan pembayaran upah, melainkan juga menyangkut kepastian status hubungan kerja, transparansi administrasi perusahaan, serta pemenuhan hak-hak pekerja.

Jurnalis : Heri Ismawanto/Penulis

Editor : Media 3K3grup




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *