Babak Baru Dalam Kasus Korupsi Satpol PP Bengkalis, Tersangka Lain Di Tahan

Suarapesisirnusantara.com |BENGKALIS – Babak baru penanganan dugaan korupsi Satpol PP Bengkalis resmi dimulai setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menahan seorang tersangka berinisial T.F. Penahanan tersebut menjadi bagian dari proses hukum atas dugaan penyelewengan penggunaan anggaran pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021–2022.

Langkah hukum itu dilakukan penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Bengkalis pada Selasa (28/7/2026). Tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/88/VII/Res.3.3./2026/Reskrim tertanggal 28 Juli 2026 dan kini menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara Polres Bengkalis untuk kepentingan penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menjelaskan, perkara tersebut berawal dari pengaduan masyarakat yang diterima Unit Tipidkor. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan, meliputi pengumpulan dokumen, klarifikasi terhadap sejumlah pihak, pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, hingga audit penghitungan kerugian keuangan negara.

Dari seluruh rangkaian penyidikan tersebut, penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan T.F. sebagai tersangka. Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.429.780.200, sebagaimana hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Bengkalis.

Penyidik kini masih melengkapi berkas perkara sebagai bagian dari tahapan penyidikan sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menegaskan, “Polres Bengkalis berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu sebagai wujud penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.”

Kapolres juga mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi penggunaan keuangan negara.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun praktik korupsi. Informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 maupun layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis. Seluruh laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Sumber : Humas Polres Bengkalis

Editor : SPN




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *