Sanksi Pidana Kepala Desa Turut Serta Dalam Politik Caleg Bisa Dipenjara 1 Tahun Dan Di Denda 12jt

Suarapesisirnusantara.com – Sanksi Hukum Kepala desa yang dengan sengaja andil dalam meyakinkan masyarakat, agar memilih salah satu Caleg dan menguntungkan atau merugikan peserta Pemilihan Caleg 2024 dapat diberi sanksi pidana selama satu tahun penjara dan denda Rp12 juta. Ketentuan ini sudah diatur tegas dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Pasal 490.

 

“Setiap kepala desa yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilihan Caleg dalam masa Kampanye, kades tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” bunyi pasal 490 UU Pemilu.

 

UU Pemilu juga mengatur tentang sikap yang harus diambil oleh kepala Desa maupun aparatur desa jelang Pemilu 2024.

 

Kepala desa, perangkat desa hingga anggota badan permusyawaratan desa dilarang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu. Hal ini diatur dalam Pasal 280 Ayat (3).

 

Kemudian, UU Pemilu mengatur kepala desa dilarang diikutsertakan sebagai pelaksana atau tim kampanye dalam Pemilu 2024 mendatang. Hal ini diatur dalam Pasal 280 Ayat (2). Apabila dilanggar, maka masuk dalam tindakan pidana pemilu dan dikenakan sanksi tegas.

 

“Pelaksana atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa,” bunyi Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu.

 

Selain dalam UU Pemilu, tercantum larangan kepala desa terlibat kampanye Pemilu, yang telah dituangkan dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. UU Desa pun melarang kepala desa menjabat sebagai pengurus parpol.

 

“Kepala desa dilarang menjadi (g) pengurus partai politik, (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,” Bunyi poin (g) dan (j) Pasal 29 UU Desa.

 

Bawaslu sempat menangani bahwa Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak boleh jadi tim kampanye saat Pemilu 2024 mendatang. Baginya, aparatur desa harus mengayomi semuanya.

 

“Prinsipnya itu, jabatan perangkat desa, kepala desa itu kan harus mengayomi semuanya,” kata Totok dikutip di laman resmi Bawaslu.

 

Editor :  Tim redaksi 3K3.co.id group/ suarapesisirnusantara.com

Sumber :  Rh




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *