Direktur Perusahaan Bingung Proyek Tentang Proyek 2,51 Milyar, Akun Perusahaan Di Retas Mafia Proyek

Suarapesisirnusantara.com |Aceh, Singkil – Kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2025 kini memasuki babak baru yang semakin krusial.

Publik dikejutkan oleh fakta hukum dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, di mana Direktur CV Era Global Mandiri (CV EGM) secara terbuka mengaku tidak pernah tahu-menahu mengenai pelaksanaan proyek senilai total Rp2,51 miliar tersebut. Akun e-katalog dan identitas perusahaannya diduga kuat telah dibajak dan dicatut oleh mafia proyek.

Menanggapi fenomena tersebut, Direktur Central Hukum & Keadilan (CHK) Aceh Singkil, Razaliardi Manik, angkat bicara dan memberikan reaksi keras. Razaliardi mendesak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil untuk bergerak cepat dan transparan dalam membongkar siapa aktor intelektual sesungguhnya yang berdiri di balik pencatutan nama perusahaan tersebut.

“Pengakuan dari Direktur CV EGM bahwa mereka tidak tahu soal proyek seragam ini adalah petunjuk yang sangat benderang. Kejari Aceh Singkil harus berani membongkar siapa aktor di balik pencatutan nama perusahaan tersebut. Kasus ini melibatkan dua klaster anggaran yang besar, yaitu Klaster Dana Bencana Rp 1,77 miilar dan Klaster Dana Reguler DAU Rp 742,9 juta, dengan total kerugian negara riil mencapai Rp956,7 juta berdasarkan audit BPK. Ini bukan perkara sederhana, ini kejahatan terstruktur,” tegas Razaliardi Manik kepada wartawan, Jum’at (23/10/2026)

Secara khusus, Razaliardi menyoroti adanya informasi mengenai uang patungan dari tiga orang untuk mengembalikan kerugian negara tersebut ke kas daerah. Menurutnya, tindakan patungan itu justru menjadi pengakuan tidak langsung bahwa mereka terlibat atau menikmati hasil korupsi tersebut.

Seharusnya sebut Razaliardi, yang mengembalikan kelebihan bayar sebesar Rp 687 juta pada Klaster Dana Bencana tersebut merupakan tanggung jawab perusahaan. Sebab, perusahaan pengadaan adalah pihak yang secara formal menerima aliran dana. Namun sayangnya, berdasarkan pengakuan Direktur CV EGM kepada BPK, pihak perusahaan mengaku nama perusahaannya dicatut dan sama sekali tidak mengetahui soal pengadaan seragam sekolah ini.

“Nah, jika ada pihak lain di luar perusahaan yang secara patungan mengembalikan kelebihan bayar tersebut ke Kas Daerah, itu berarti mereka jelas-jelas telah menerima aliran dana dan menikmatinya. Atas dasar itu pula, Jaksa diminta untuk segera menetapkan mereka sebagai tersangka!” cecar Razaliardi dengan nada tegas.

Ia juga mengingatkan penyidik bahwa tindakan pengembalian uang tersebut secara hukum sama sekali tidak menghapus delik pidana korupsi yang telah terjadi.

“Kami mengingatkan kembali amanat Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana bagi para pelaku. Uang patungan ini adalah bukti petunjuk yang sangat nyata bagi kejaksaan,” lanjutnya.

Di akhir keterangannya, Direktur CHK ini meminta kejaksaan untuk menjunjung tinggi asas transparansi dan segera membuka tabir gelap kasus ini ke hadapan publik, terutama mengenai dugaan keterlibatan oknum pejabat eksternal di luar kedinasan yang diduga menjadi penikmat utama aliran dana.

“Kejaksaan harus transparan membuka masalah ini secara terang benderang ke publik. Jangan sampai publik salah menilai dan berasumsi negatif bahwa ada pihak tertentu atau aktor kakap yang sengaja disembunyikan atau dilindungi oleh pihak kejaksaan. Segitiga komando antara Pengguna Anggaran, PPK, Makelar Proyek, hingga penikmat aliran dana di luar dinas harus diseret ke pengadilan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Sumber : Tim Media 3K3grup

Editor : Ar

 

 




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *