Suarapesisirnusantara.com |Mandau – Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil nyata. Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau berhasil meringkus seorang pria berinisial A.S.S alias N (32), yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan buronan ini dilakukan pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas mengamankan tersangka di wilayah Wonosobo, Jalan Utama Gang Astri, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis tanpa perlawanan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Pihak kepolisian awalnya menerima informasi mengenai keberadaan DPO tersebut melalui pesan WhatsApp resmi Kapolres Bengkalis.
Menindaklanjuti laporan berharga itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau langsung bergerak cepat melakukan pengintaian di lokasi. Petugas akhirnya berhasil mengepung dan mengamankan tersangka di tempat persembunyiannya. Saat ini, A.S.S alias N telah dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut demi mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polres Bengkalis menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat yang berani melapor. Kepolisian juga terus mengimbau warga untuk tidak ragu membagikan informasi terkait peredaran narkoba atau gangguan keamanan di lingkungan mereka.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang siaga 24 jam dan bebas pulsa, atau menghubungi nomor aduan resmi kepolisian setempat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan bebas dari narkoba.
Sumber : Humas Polres Bengkalis
Editor : SPN/Ardi















