Suarapesisirnusantara.com |Bengkalis – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali berhasil menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kota Bengkalis. Dalam operasi yang dilakukan pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 15.59 WIB, seorang pria berinisial OA (21) diamankan di Jalan Hangtuah, Kelurahan Kota Bengkalis, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu paket kecil diduga sabu seberat kotor 0,26 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Hangtuah.
“Berbekal informasi dari masyarakat, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Saat itu petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar AKP Tidar Laksono Selasa, 19 Mei 2026.
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu, satu unit handphone Android, satu kotak rokok merek Es Teh, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.
“Hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial OZA yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan oleh tim,” tambahnya.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di Kabupaten Bengkalis. Penindakan akan terus dilakukan demi menjaga masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika,” tegas AKP Tidar.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 yang siap melayani selama 24 jam.
“Perang terhadap narkoba merupakan tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polres Bengkalis
Editor : Media 3K3grup/Ardi

















