Suarapesisirnusantara.com |BENGKALIS – Jajaran Polsek Bukit Batu, Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat kotor 1,03 gram.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Bukit Batu Kompol Al Imran, S.H menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
Peristiwa penangkapan terjadi pada Rabu (15/4/2026) sekira pukul 22.00 WIB di sebuah hotel yang berada di Jalan Tegal Lega, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial P.I.
“Dari hasil penggeledahan, tim menemukan sejumlah barang bukti berupa paket diduga sabu, plastik klip, alat hisap, uang tunai hasil penjualan, serta satu unit handphone,” ujar Kapolsek.
Dari hasil interogasi awal, tersangka P.I mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan juga merupakan pemasok untuk tersangka lain yang sebelumnya telah diamankan. Ia juga mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari tersangka lainnya, yakni R.A.P.P.
Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka R.A.P.P pada Kamis dini hari (16/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Sukajadi, Kecamatan Bukit Batu.
“Kedua tersangka mengakui keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu. Saat ini keduanya telah diamankan di Polsek Bukit Batu guna proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Dari hasil tes urine, tersangka P.I dinyatakan positif mengandung Methamphetamine, sementara tersangka R.A.P.P positif Amphetamine.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
Sumber : Humas Polres Bengkalis
Editor : AR

















