Polres Bengkalis Berhasil Menggagalkan Peredaran Sabu, Barang Bukti Telah Di Musnahkan Senilai 6 Miliar

Suarapesisirnusantara.com |Bengkalis-Polres Bengkalis menggelar Press Conference Pengungkapan Kasus Narkotika Dan Pemusnahan Barang Bukti Sabu Sekaligus Penandatanganan Berita Acara oleh Polres Bengkalis bertempat di Aula Tantya Sudhirajati Polres Bengkalis Jalan Pertanian Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, pukul 14.00 Wib sampai dengan selesai.

“Pemusnahan Barang Bukti  Narkotika Jenis Sabu yang berhasil diungkap Dengan Berat Keseluruhan 5.877,20 Gram Senilai 6 Milyar,” ungkap Kapolres Bengkalis Rabu (10/12/2025)

Hadir dalam Press Conference tersebut Dandim 0303/Bengkalis Letkol Inf Haris Nur Priatno, S.Sos., M.IP, Bupati Bengkalis Kasmarni, S.Sos.MMP. diwakili Staf Ahli Syafruddin, S.H.,M.H, Kapolres Bengkalis A.K.B.P Budi Setiawan, Kajari Bengkalis diwakili Kepala Sub seksi Penuntutan dan Ekseskusi Kejaksaan Negeri Bengkalis Wendy Efradot Sihombing S.H, Kalapas Bengkalis Priyo Tri Laksono, Kepala Bea Cukai Bengkalis Eka Galih S.H M.M.

Kapolres menyampaikan secara singkat sebagai pembuka kepada para undangan serta insan pers yang hadir, bagaimana kinerja anggota res narkoba bekerjasama dengan jajaran Polda Riau, bea cukai Bengkalis.

“Untuk secara rinci nya akan di sampaikan oleh Kasat Res narkoba Bengkalis mulai pengungkapan peredaran jaringan sabu, dari pengendali sampai ke penerima bungkusan barang haram tersebut”ungkap Kapolres Bengkalis.

Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Kris Tofel mengatakan, kelompok Jambi-Rupat-Malaysia terdiri dari HK alias Bodong (koordinator lapangan), FA alias Rian (kurir), HS alias Hilman (kurir), DP alias Didik (kurir) diduga dikendalikan oleh A seorang narapidana di Lapas Jambi. Sementara kelompok Bengkalis-Rupat-Malaysia diduga dikendalikan oleh S alias Anda warga Jalan Kelapapati Tengah, Kota Bengkalis. Para tersangka ditangkap Rabu 26 November 2205 sekira pukul 20.00 WIB, di Pelabuhan Roro Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, dan pelabuhan Roro Dumai.

Kris tofel lanjut memaparkan, keempat tersangka diamankan barang bukti 5 bungkus diduga sabu, 1 tas ransel, 1 tas jinjing warna ungu, 1 handphone Oppo milik tersangka Rian, handphone Samsung warna hitam milik tersangka Bodong, 1 handphone Samsung A32 milik tersangka Hilman, handphone Oppo A1 K warna biru milik tersangka Didik, dan mobil Avanza warna hitam BH 1984 HE.

“Terima kasih kepada rekan rekan tim sudah bekerja keras dalam memberantas peredaran narkoba, dan juga Bea Cukai Bengkalis yang sudah bekerja sama,”ucap Kris tofel.

Berdasarkan kronologi kejadian, Team Opsnal Satres narkoba bersama Bea Cukai Bengkalis mendapatkan informasi dan langsung bergerak ke Rupat dan Dumai. Sekira pukul 22.00 WIB, Team melihat ciri-ciri mobil yang dicurigai di pelabuhan Roro Dumai, yakni Avanza warna hitam BH 1984 HE di Pelabuhan Roro Dumai, dan langsung menangkap 2 orang dalam mobil tersebut masing-masing berinisial HS alias Hilman dan DP alias Didik.

Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka barang haram tersebut akan dibawa ke jambi yang di kendalikan napi lapas Jambi berinisial A.

Berlanjut Kapolres Bengkalis mengambil BB di dampingi kasat untuk pengambilan foto dokumentasi Barang bukti, untuk dilakukan Pengecekan barang bukti narkotika jenis sabu oleh petugas Labfor Polda Riau.

Kemudian Kapolres Bengkalis bersama Dandim 0303, Kejari Bengkalis, serta Bupati Bengkalis diwakili, melakukan pemusnahan barang bukti tersebut yang disaksikan undangan dan insan pers, sekaligus Penandatanganan berita acara pemusnahan.

Turut hadir Kesbangpol Anwar, Danposal Bengkalis diwakili Serda A. Situmorang, Ketua Pengadilan Agama Bengkalis diwakili, Dan Insan Media serta undangan lainnya yang memenuhi ruangan Aula Tantya Sudhirajati Polres Bengkalis.

Sumber : Tim

Editor : SPN




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *