Redaksi Media Online AbyDosoNews.com
MEDIA ONLINE ABYDOSONEWS.COM
PEMANTAUAN PENGGUNA ANGGARAN NEGARA, LIPUTAN & INVESTIGASI SEPUTAR KASUS, BERANI MEMBELA SUPREMASI HUKUM

Diterbitkan oleh : PT. GLOBAL MEDIATAMA ADIGUNA SK. Pengesahan No. AHU – 0062424.AH.0101 Tahun 2020 No. NPWP : 96.641.026.8 – 428.000 KPP PRATAMA BANDUNG BOJONAGARA
PELINDUNG : ALLAH SWT, TUHAN YANG MAHA KUASA
“HASBUNALLAH WA NI’MAL WAKIL, NI’MAL MAULA WA NI’MAN NASIR ” :
“CUKUPLAH ALLAH SEBAGAI TEMPAT BAGI DIRI KAMI, SEBAIK – BAIKNYA PELINDUNG DAN SEBAIK – BAIKNYA PENOLONG KAMI”
MEDIA ONLINE,CETAK & TV STREAMING
ABYDOSONEWS.COM
LIPUTAN DAN INVESTIGASI SEPUTAR KASUS
PEMANTAU PENGGUNA ANGGARAN NEGARA
BERANI MEMBELA SUPREMASI HUKUM

Diterbitkan oleh :
PT.MULTATULINEWS MEDIA PERS
PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA : 2405230105561
NPWP : 39.016.753.4-419.000
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Sertifikat pendaftaran pendirian perorangan : No.AHU-036192.AH.01130.Tahun 2023.Berkedudukan Kabupaten Lebak-Banten.
A/N: M.ALFIAN.SW
No.Rek Bank BJB:
0124435374100
NPWP : 3602.110104770001
Pendiri : M.ALFIAN.SW
Pemilik : Rakyat Indonesia
Dewan Pembina/Penanggung Jawab: H.BUYA SUJANA KARIS & Asep Darsono
Dewan Penasehat : Jaro Maman Rasman
Penasehat Hukum : Ujang Kosasih,SH
Pimpinan Umum/Perusahaan : M.ALFIAN.SW
Pemimpin Redaksi : M.ALFIAN.SW
Dewan Redaksi : Ade Mahroji
Dewan Redaksi : Andang Suherman
Redaktur : Ahmad Saepudin
Redaktur : Andy cahyadi
Redaktur : Yayan Sopian
Redaktur : Rendra Priautama,H.S.Pd
Redaktur : Karmawan
Kaperwil Banten : Amanah
Wartawan Prov Banten : Iin
Wartawan Prov Banten : Riziq
Kabiro Kabupaten Lebak : Muhamad Effendi
Wakkabiro Kabupaten Lebak :
M.Januariziq
Kabiro Kabupaten Pandeglang : Aji Wahidun
Kabiro Kabupaten Serang Kota : Alam Ramadhan
Kabiro Kabupaten Serang : Muhamad Idris
Kabiro Cilegon Kota : Jawini
Kabiro Kabupaten Tangerang : Sahroni
Kabiro Tangerang Kota : Willy Martin
Kabiro Tangerang Selatan : Wisnu Sofyan
Reporter : AbyDoso, Nurma, Amanah, Nina, Willy, Wisnu, Aji, Alam, Riziq, Indah Arini, Azam, Wini, Roni, Dedy, Iin, Idris,
Alamat kantor Redaksi I : Jalan Raya Leuwidamar Kp.Babakan Desa Girimukti Kecamatan Cimarga kabupaten Lebak-Banten.
Alamat kantor Redaksi II : Jalan Syeh Nawawi Kp.Cidalung Desa Tambakbaya Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak-Banten.
Wa. 08179970607
Hp.081776022729
Email : alfianabydoso@gmail.com

Wartawan ABYDOSONEWS.COM Namanya tercantum didalam Box Redaksi, didalam menjalankan tugas Jurnalistiknya selalu di bekali Id. Card dan Surat Tugas Liputan & Investigasi, dilarang keras melakukan tindak pidana melawan hukum atau menerima imbalan dari narasumber serta gratifikasi. Apabila terbukti melanggar aturan maka kami REDAKSI akan melakukan STOP PRESS bagi Anggota Wartawan yang bersangkutan.
Catatan Redaksi:
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita yang dipublish, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi (Hak Jawab) kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui pesan WhatsApp (08179970607/081776022729). Terimakasih atas kerjasamanya.

A/N: M.ALFIAN.SW
No.Rek Bank BJB:
0124435374100
NPWP : 3602.110104770001
MEDIA ONLINE, CETAK & TV STREAMING
PEMIMPIN REDAKSI ABYDOSONEWS.COM
( M.ALFIAN.SW )

“Ruang Lingkup :
A. Media Siber, adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet, dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
B. Verifikasi dan keberimbangan berita :
“Pada prinsipnya, setiap berita harus melalui verifikasi.
“Berita yang dapat merugikan pihak lain, memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
“Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat.
“Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak.
“Sumber berita yang pertama adalah, sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten.
“Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya, dan atau tidak dapat diwawancarai.
“Media memberikan penjelasan kepada pembaca, berita tersebut, masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
“Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
C. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) :
“Media siber, wajib mencantumkan syarat dan ketentuan, mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999, tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
“Media siber, mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan, dan melakukan proses log-in terlebih dahulu, untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
“Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis, bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan :
D. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul :
“Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian, terkait dengan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
“Tidak memuat isi diskriminatif, atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
“Media siber, memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna, yang bertentangan dengan butir (c).
“Media siber, wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna, yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut, harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
“Media siber, wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna, yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
“Media siber, yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan, akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
“Media siber, bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan, bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
E. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab :
“Ralat, koreksi, dan hak jawab, mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
“Ralat, koreksi dan atau hak jawab, wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab, wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
“Bila suatu berita media siber tertentu, disebarluaskan media siber lain, maka :
“Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut, atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya.
“Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu.
“Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber, dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik, dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
“Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab, dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
F. Pencabutan Berita :
“Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut, karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
“Media siber lain, wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut. Dan Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
G. Iklan :
*”Media siber, wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.*
“Setiap berita/artikel/isi, yang merupakan iklan dan atau isi berbayar, wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan, bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
H. Hak Cipta :
“Media siber wajib menghormati hak cipta, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
I. Pencantuman Pedoman :
“Media siber, wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini, di medianya secara terang dan jelas.
J. Sengketa :
“Penilaian akhir atas sengketa, mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012.
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers,dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
















