Perpanjangan Masa Jabatan Kades Di Kabupaten Bengkalis, Di Kukuhkan Oleh Bupati Kasmarni

Susrapesisirnusantara.com |BENGKALIS – Sebanyak 75 Kepala Desa di Kabupaten Bengkalis dikukuhkan dalam rangka perpanjangan masa jabatan bagi Kepala Desa yang akhir masa jabatannya berada pada periode Januari sampai dengan Oktober 2023 di Pendopo Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis, Selasa, 1 September 2026.

Perpanjangan masa jabatan ini merupakan tindak lanjut ketentuan pemerintah terkait penyesuaian masa jabatan Kepala Desa. Berikut nama-nama 75 Kepala Desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan:

Kecamatan Bengkalis

1. Ahmadi – Kepala Desa Sungai Alam

2. Ahmad Sanusi – Kepala Desa Penampi

3. Faisal – Kepala Desa Pangkalan Batang

4. Nangak – Kepala Desa Kelemantan

5. Usman, SP – Kepala Desa Meskom

6. Sudihartono – Kepala Desa Kuala Alam

7. Khairudin – Kepala Desa Kelebuk

8. Samsul – Kepala Desa Palkun

9. Faisal – Kepala Desa Sungai Batang

10. Ahmad – Kepala Desa Prapat Tunggal

11. Mujiono – Kepala Desa Simpang Ayam

12. Sabahar – Kepala Desa Kelemantan Barat

13. Rosmali – Kepala Desa Damai

14. Azmi Yulfikar – Kepala Desa Pangkalan Batang Barat

15. Mas’ud – Kepala Desa Pematang Duku Timur

Kecamatan Bantan

16. Edi Sutrisno – Kepala Desa Jangkang

17. Zulkarnain – Kepala Desa Bantan Air

18. M. Ali B – Kepala Desa Teluk Pambang

19. Dian Saputra – Kepala Desa Bantan Tua

20. Samsul Arifin – Kepala Desa Bantan Tengah

21. Junaidi – Kepala Desa Resam Lapis

22. Turadi – Kepala Desa Berancah

23. Hariyanto – Kepala Desa Ulu Pulau

24. Jalaluddin – Kepala Desa Mentayan

25. Pasla – Kepala Desa Pambang Pesisir

26. Sukarni – Kepala Desa Suka Maju

27. Edi Zakri – Kepala Desa Pambang Baru

28. Hendi Chong Meng – Kepala Desa Kembung Baru

29. Sopian – Kepala Desa Pasiran

30. Subari – Kepala Desa Muntai Barat

31. Sulaini – Kepala Desa Bantan Sari

32. Sani – Kepala Desa Bantan Timur

33. Lakuning Ratno – Kepala Desa Teluk Papal

34. Azman – Kepala Desa Deluk

Kecamatan Rupat

35. Amran – Kepala Desa Hutan Panjang

36. Pramujo Rosyid – Kepala Desa Darul Aman

37. Abdul Malik – Kepala Desa Sri Tanjung

38. Hasan Basri – Kepala Desa Pancur Jaya

39. Bahari – Kepala Desa Pangkalan Pinang

40. Acheng – Kepala Desa Dungun Baru

Kecamatan Rupat Utara

41. Mansur – Kepala Desa Teluk Rhu

42. Petrus – Kepala Desa Hutan Ayu

43. Suyutno – Kepala Desa Puteri Sembilan

Kecamatan Siak Kecil

44. Irawan – Kepala Desa Lubuk Muda

45. Joko Margono – Kepala Desa Tanjung Belit

46. Muhammad Hariyanto – Kepala Desa Sumber Jaya

47. Tasam – Kepala Desa Tanjung Damai

48. Selamet Widodo – Kepala Desa Sadar Jaya

49. Eko Riyono – Kepala Desa Muara Dua

50. Mazlan – Kepala Desa Lubuk Garam

51. Safril Mustamin Nasution – Kepala Desa Koto Raja

Kecamatan Bukit Batu

52. Sunario – Kepala Desa Buruk Bakul

53. Izhar Sapawi – Kepala Desa Sukajadi

54. Jaswir – Kepala Desa Pakning Asal

55. Tarmizi – Kepala Desa Dompas

Kecamatan Bandar Laksamana

56. Suratman – Kepala Desa Parit 1 Api-Api

57. Edi Ferizal – Kepala Desa Api-Api

58. Mhd. Azlan – Kepala Desa Sepahat

Kecamatan Mandau

59. Prayetno – Kepala Desa Bathin Betuah

Kecamatan Bathin Solapan

60. Pangibulan Sirait – Kepala Desa Pematang Obo

61. Syahril MR – Kepala Desa Air Kulim

62. Legimun – Kepala Desa Buluh Manis

63. Rasikun – Kepala Desa Petani

64. Roma Yono – Kepala Desa Boncah Mahang

65. Sondi Sidabutar – Kepala Desa Bathin Sobanga

66. Ahmad Syuhada AM. – Kepala Desa Sebangar

67. Wahyu Hidayat – Kepala Desa Tambusai Batang Dui

Kecamatan Pinggir

68. Muhammad Asisi – Kepala Desa Balai Pungut

69. Umar B – Kepala Desa Semunai

70. Basma Adam Lubis – Kepala Desa Sungai Meranti

71. Lintong – Kepala Desa Pangkalan Libut

Kecamatan Talang Muandau

72. Lahdi – Kepala Desa Beringin

73. Abu Sofyan – Kepala Desa Koto Pait Beringin

74. Junaedi Sinaga – Kepala Desa Tasik Tebing Serai

75. Syafarudin – Kepala Desa Tasik Serai Bara

Pengukuhan tersebut menandai dimulainya masa perpanjangan jabatan bagi 75 Kepala Desa yang telah menyatakan kesediaan untuk melanjutkan tugasnya. Mereka diharapkan dapat memanfaatkan tambahan masa jabatan tersebut untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di desa masing-masing.

Sumber : Diskominfotik Bengkalis

Editor : Media 3K3grup/Ardi




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *