Penghapusan Utang Macet di Bank Harus Penuhi Beberapa Syarat, Simak Info Pentingnya

suarapesisirnusantara. com – Presiden Prabowo telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.

PP tersebut mengatur tentang penghapusan piutang macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya.

” Dengan ini, pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting. Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, seperti dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (11/11/2024).

Kendati demikian, tidak semua utang petani, pekebun, peternak, dan UMKM akan dihapus oleh pemerintah.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Pertama, kebijakan ini hanya berlaku bagi nasabah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang tidak lagi mampu membayar.

“Diberikan sebuah penghapusan utang-piutang, yang di mana kalau tadi ditanyakan, banknya dimana, yang notabene adalah bank BUMN kita, Himbara,” terangnya, seperti dikutip dari Antara.

Adapun bank Himbara terdiri atas Bank Mandiri, BRI, BNI, dan juga BTN.

Selanjutnya, penghapusan piutang macet ini juga memberlakukan syarat nominal pinjaman maksimal.

Yaitu maksimal pinjaman Rp500 juta untuk kategori usaha dan Rp300 juta untuk kategori perorangan.

Kemudian Maman mengatakan program ini untuk pelaku UMKM di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terkena beberapa permasalahan.

Misalnya, gempa bumi, bencana alam, dan pandemi COVID-19.

Syarat berikutnya, nasabah harus berkategori tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar piutang dalam rentang waktu kurang lebih 10 tahun.

Ini berlaku juga bagi pelaku UMKM yang bergerak di sektor perikanan dan pertanian yang tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo serta sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara.

Sumber : Nt

Editor :  Tim Redaksi 3K3 grup/




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *