Suarapesisirnusantara.com |Bengkalis- Santer pemberitaan mengenai informasi yang beredar terkait rencana pemasangan portal jalan poros di Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Mengenai ada informasi yang beredar, kami belum menerima secara resmi terkait hal itu,”kata Ardiansyah ( dikutip dari pemberitaan RRI.CO.ID, Kamis 29/01/2026 )
Ardiansyah menjelaskan secara prinsipnya, pemasangan portal jalan sudah diatur dalam ketentuan lalu lintas, terutama pada jalan poros.
“Dalam pemasangan portal jalan itu sebenarnya sudah ada aturan lalu lintasnya. Apalagi ini jalan poros, tapi tetap harus mengutamakan kesepakatan dengan masyarakat,” ucapnya.
Ardiansyah kembali menegaskan bahwa kendaraan yang masuk ke Pulau Bengkalis pada umumnya memiliki ketinggian yang masih dalam batas standar. Pasalnya, kendaraan tersebut harus melewati kapal Ro-Ro sebagai akses penyeberangan yang ketinggiannya sudah terkontrol.
Namun menurut Ardiansyah sebagai orang yang bersentuhan langsung dengan hal ini, berpendapat pemasangan portal tersebut kemungkinan besar merupakan salah satu cara masyarakat untuk menekan beban tonase kendaraan demi menjaga kondisi jalan di lingkungan mereka.
Kemudian Ardiansyah mengatakan bahwa pemasangan portal di jalan poros untuk menjaga kualitas jalan agar tidak mengalami kelebihan muatan pada dasarnya diperbolehkan, selama dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama dan melalui mekanisme yang tepat.
“Kalau tujuannya menjaga kualitas jalan agar tidak overload, itu sah saja, asal melalui prosedural rapat lintas sektoral, melibatkan Dinas Perhubungan, DPRD, Perkim, PUPR, dan pihak terkait lainnya,” jelasnya.
Sebagai akhir dari tanggapan Ardiansyah, Harapannya para pengusaha dan pemilik kendaraan yang mengangkut hasil perkebunan di wilayah tersebut dapat mematuhi ketentuan tonase yang berlaku agar jalan tetap terawat dengan baik dan bisa digunakan dalam jangka panjang.
Editor : SPN

















