Hasil EPPD 2023 Kabupaten Kepulauan Meranti Sangat Rendah Se-Indonesia

Suarapesisirnusantara.com |Pekanbaru- Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah disingkat EPPD yaitu: pelaksanaan pengukuran kinerja pemerintahan daerah kabupaten/kota; penyampaian laporan hasil pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Media ini akan mengupasnya bersama Ketua GN-PK Provinsi Riau Syafril Naldi pria akrab dipanggil Onal merupakan anak jati kelahiran Kabupaten Kepulauan Meranti menyoroti daerah kelahirannya saat berbincang santai di Pekanbaru, Senin (14/10/2024).

Media ini akan mulai melakukan pembicaraan hasil EPPD terhadap kabupaten termuda di Provinsi Riau yang berbatasan langsung dengan Selat Malaka yaitu Kabupaten Kepulauan Meranti.

Menurut Onal, Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan salah satu kabupaten yang merupakan wilayah Indonesia berbatasan langsung dengan negeri jiran Malaysia.

Onal yang juga merupakan salah seorang pejuang terbentuknya Kabupaten Kepulauan Meranti juga bercerita sekelumit kisah perjuangan sehingga berdirinya Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Saya merupakan pembawa berkas Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti kepada Andi Matalata Ketua Fraksi Partai Golkar pada periode 2004 hingga 2007 di Jakarta Bersama Alm.Syamsuardi Daeng Manasa, dan H.Baidillah dengan Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS), saat itu kami diperintah oleh Irwan Nasir (Bupati 2 Priode), “ucapnya mengenang perjuangan.

“Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan hasil EPPD 2018, Kabupaten ini mendapatkan hasil yang baik tahun 2019-2020 karena kondisi covid sehingga tidak ada penilaian terhadap EPPD dan baru tahun 2021 kembali dilakukan penilaian, hasilnya diumumkan tahun 2023,” jelasnya.

Selanjutnya Onal juga menjelaskan, “Setelah hasil penilaian tahun 2023 hasil penilaian EPPD untuk Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan kabupaten yang mendapatkan penilaian sangat rendah, sesuai pasal 32 Peraturan Pemerintah (PP) hasil EPPD diberikan fasilitas khusus” ujarnya lagi.

Saat Media ini kembali bertanya kepada Onal apakah ada sangsi terkait rendahnya hasil penilaian EPPD ini. Menurut Onal, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada hasil penilaian rendah dan sangat rendah akan mendapatkan sangsi keterlambatan transfer dana dari pusat ke daerah 3 bulan sampai 6 bulan sesuai pasal 37 PP terkait sangsi administrasi penilaian EPPD setelah fasilitas khusus diberikan.

“Kabupaten Kepulauan Meranti dimasa pemerintahan Bupati Irwan Nasir hasil EPPD saat itu mendapat penilaian baik dan sangat baik, namun saat pemerintahan Bupati M. Adil sudah berpredikat sebaliknya sampai Pejabat Bupati saat ini yaitu Asmar mendapatkan hasil EPPD sangat rendah, ” tegasnya.

Dan Onal juga menjelaskan, “Ini menjadi preseden buruk untuk Kabupaten Kepulauan Meranti, secara jelas bisa merugikan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti secara umum. Sebab sangsi yang ada bisa berakibat roda ekonomi menjadi terganggu, ” tegasnya lagi.

“Bayangkan saja, Kabupaten Kepulauan Meranti berada pada posisi 399 (peringkat) dari 400 Kabupaten Se-Indonesia dengan nilai skor 0.27 hasil SANGAT RENDAH (2023), nilai 2.8032 (2018) Tinggi, nilai 2.7585 (2017) Tinggi, nilai 2.763 (2016) Tinggi, nilai 2.6715 (2015) Tinggi, nilai 2.7525 (2014) Tinggi. Berdasarkan data yang kita miliki, posisi sedang saja Meranti tidak pernah apalagi sangat rendah. Ini sangat memprihatinkan, ” tegasnya dengan kekecewaan.

Dari apa yang dijelaskan Onal, Media ini kembali meminta pendapat Ketua DPW GN-PK Riau ini, terkait pesta demokrasi pilkada serentak yang segera dilaksanakan apa saran kepada masyarakat pemilih khususnya masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Saya berharap seluruh masyarakat pemilih bisa bijak dalam memberikan hak pilihnya, jangan memilih pemimpin yang jelas-jelas sudah dianggap gagal hasil penilaian EPPD. Karena masyarakat sendiri yang akan menerima akibatnya, ” Onal kembali menegaskan.

(Bersambung)

Sumber : Ketua DPW- GNPK Riau




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *